Tentang LSP Coating Indonesia

 

 

Fungsi & Tugas LSP Coating Indonesia

a) Sebagai Certificatory, LSPCI memiliki tugas membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen, menyusun kualifikasi yang mengacu pada KKNI dan memelihara kinerja asesor dan TUK.

b) Sebagai Developer, LSPCI memiliki tugas mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri, mengembangkan standard kompetensi, dan mengkaji ulang standard kompetensi.

c) Melakukan akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Dalam melaksanakan tugas & fungsi, LSPCI mengacu pada pedoman BNSP, di dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas & perlindungan tenaga kerja.

 

Company Legality

a) 22 September 2006 : Legalitas LSP Coating Indonesia secara resmi didirikan dihadapan Notaris DR. Wiratni Ahmadi, S.H., sesuai Akta Notaris Nomor 21 & akta perubahan anggaran dasar Nomor 10 yang telah disahkan oleh notaris Lilis Alwiyah, S.H., sehingga secara legal dapat mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasi.

b) 11 Mei 2007 : LSP Coating Indonesia mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di Bidang Coating (No. Lisensi : BNSP-LSP-016-ID)

c) 12 Juni 2022 : LSPCI dibubarkan karena peraturan BNSP menyatakan bahwa LSP P3 harus berbadan hukum

d) 14 Juni 2022 : Pendirian PT LSP Coating Indonesia, sesuai Akta Notaris No. 2 (Tanggal 14 Juni 2022), dihadapan Notaris Ir. Sari Wahyuni, M.Sc., S.H., M.H., M.Kn.

e) 15 Juni 2022 : Pengesahan PT LSP Coating Indonesia oleh Menkumham (No. AHU-0039410.AH.01.01) NPWP No. 60.473.001.0-429.000